Jika Perusahaan Memalsukan Data Karyawan untuk Klaim JKP
-
Saya mantan karyawan perusahaan A yang mengalami PHK. Saat saya hendak mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di kantor BPJS, ternyata dalam sistem BPJS status saya tercatat "Mengundurkan Diri". Akibatnya, saya tidak dapat mengklaim JKP. Apa yang dapat saya lakukan dan apa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang memalsukan status pengakhiran hubungan kerja saya dalam sistem BPJS?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan kehilangan pekerjaan (”JKP”) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.[1]
Manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).[2] Perlu diperhatikan bahwa klaim JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.[3]
Hak atas manfaat JKP tidak dapat diklaim jika pekerja:[4]
tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK;
sudah mendapatkan pekerjaan;
meninggal dunia.
Syarat Mengajukan Klaim JKP
Pasca PHK, pengusaha wajib memberitahukan perubahan data peserta (karyawan) yang di-PHK tersebut dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (”SIK”) maksimal 7 hari sejak terjadi PHK. Formulir tersebut memuat data antara lain nama dan alamat domisili perusahaan, nama dan alamat domisili karyawan, dan lain-lain, juga disertai dengan lampiran bukti PHK.[5]
Bukti PHK tersebut berupa:[6]
bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota;
perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industri dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika peserta akan mengajukan klaim manfaat JKP, syaratnya adalah:[7]
memiliki akun SIK;
pengajuan dilakukan melalui SIK;
melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
Setelah mengajukan klaim manfaat JKP, data peserta akan dilakukan verifikasi data kepada peserta dan perusahaan berkenaan dengan bukti PHK. Jika hasil verifikasi tidak lengkap atau tidak benar, maka pengusaha atau peserta melengkapi/memperbaiki data.[8]
Jika Perusahaan Memalsukan Data Karyawan untuk Klaim JKP
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda berhak untuk mengklaim JKP jika di-PHK yang dilengkapi dengan bukti PHK, belum mendapatkan pekerjaan baru, dan telah mengajukan klaim JKP sebelum melewati masa 3 bulan sejak di PHK.
Namun, jika data yang diinput oleh perusahaan tidak sesuai dengan fakta, yaitu statusnya mengundurkan diri padahal di-PHK, sehingga Anda tidak bisa mengklaim JKP, maka Anda dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya untukmengubah status dari mengundurkan diri menjadi PHK di SIK.
Apabila pihak perusahaan tidak mau melakukan perbaikan, Anda dapat mengajukan surat bukti PHK dari perusahaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Dalam hal pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima surat PHK Anda karena hal tersebut merupakan tugas dari perusahaan, maka selanjutnya Anda dapat mengeskalasi tuntutan Anda kepada pihak perusahaan melalui surat resmi maupun surat somasi dengan menekankan pasal dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan kepada Anda.
Terhadap perbuatan perusahaan yang mengubah status PHK menjadi mengundurkan diri patut diduga merupakan tindakan pembohongan atau penyesatan informasi yang merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika ternyata pihak perusahaan juga mengeluarkan surat palsu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anda telah mengundurkan diri padahal senayata-nyatanya berdasarkan bukti yang ada Anda telah di-PHK, maka pihak perusahaan dapat Anda tuntut secara pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Berkenaan dengan pasal pemalsuan surat dan penjelasannya, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Jika Anda memiliki bukti-bukti cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka Anda dapat melaporkannya kepada kepolisian berdasarkan pasal yang kami jelaskan di atas.
Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
Berdasarkan pengalaman kami, apabila terdapat unsur pidana, pelaporan kepada kepolisian cenderung lebih efektif dibandingkan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau ke Kantor BPJS. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, Anda dapat mempertimbangkan opsi lain, yaitu mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke kantor BPJS setempat untuk memperjuangkan hak Anda.
Perlu diperhatikan, menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat merupakan cara yang cukup efektif, karena lebih mengutamakan kepentingan bersama, mengurangi konflik berkelanjutan, proses cepat dan biaya ringan, menjaga hubungan baik dengan pihak perusahaan, solusi yang fleksibel serta mengedepankan nilai sosial budaya.
Upaya hukum pidana yaitu melaporkan ke polisi relatif lebih melelahkan dan memakan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk mengutamakan musyawarah sebelum menempuh langkah lain. Prinsip utamanya adalah menghindari pengorbanan besar untuk hal yang kecil, seperti mengorbankan sapi demi mendapatkan kambing.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
[2] Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 6/2025”)
[3] Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Permenaker 15/2021”)
[4] Pasal 40 PP 6/2025 dan Pasal 31 ayat (1) Permenaker 15/2021
[5] Pasal 9 ayat (1) s.d. (3) Permenaker 15/2021
[6] Pasal 9 ayat (3) Permenaker 15/2021
[7] Pasal 10 Permenaker 15/2021
[8] Pasal 11 Permenaker 15/2021