STOP Asal Minta Visum: Pahami Prosedur Hukumnya

Masih banyak masyarakat yang salah kaprah soal visum et repertum. Begitu terjadi tindak kekerasan fisik, psikis, maupun seksual refleks pertama adalah membawa korban ke rumah sakit dan meminta visum. Padahal, visum bukan sekadar pemeriksaan medis, melainkan dokumen hukum yang hanya sah apabila dibuat sesuai prosedur acara pidana. Salah langkah bisa membuat proses pembuktian menjadi cacat dan pada akhirnya merugikan korban sendiri.

Visum Et Repertum: Kedudukannya dalam Hukum Acara Pidana

Visum et repertum adalah keterangan tertulis dari dokter yang dibuat atas sumpah jabatan mengenai hasil pemeriksaan medis, untuk kepentingan peradilan. Ia termasuk dalam kategori alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP, yang menyebutkan bahwa surat keterangan ahli dalam hal ini dokter merupakan alat bukti sah apabila diminta secara resmi oleh penyidik.

Dengan demikian, visum bukan sekadar catatan medis yang bisa diminta pasien atau keluarganya. Ia lahir dari permintaan penyidik, bukan permintaan pribadi. Tanpa dasar permintaan penyidik, visum kehilangan nilai formalitas hukumnya dan hanya dianggap sebagai dokumen medis biasa.

Mengapa Harus Melapor ke Polisi Terlebih Dahulu?

Prosedur hukum menempatkan Polisi sebagai pintu awal. Korban atau keluarga harus melapor terlebih dahulu ke penyidik. Setelah laporan diterima, penyidik akan:

  1. Menerbitkan surat permintaan visum et repertum kepada rumah sakit atau dokter.

  2. Mendampingi korban dalam proses pemeriksaan visum.

  3. Menjamin bahwa biaya visum ditanggung negara sesuai Pasal 136 KUHAP, sehingga korban tidak terbebani secara finansial.

Alur ini tidak hanya soal formalitas, melainkan mekanisme hukum yang memastikan visum memiliki kekuatan sebagai alat bukti di persidangan.

Apa yang Terjadi Jika Langsung Meminta Visum ke Rumah Sakit?

Tanpa surat penyidik, dokter tidak bisa menerbitkan visum et repertum. Yang dapat dikeluarkan hanyalah surat keterangan medis, resume pemeriksaan kesehatan atau hanya surat keterangan sehat. Dokumen ini memang berguna sebagai catatan awal, namun tidak memiliki kekuatan sebagai visum et repertum di pengadilan.

Dengan kata lain, korban yang langsung meminta visum ke rumah sakit tanpa laporan Polisi akan pulang hanya dengan catatan medis, bukan visum. Ini tentu bisa merugikan proses pembuktian, karena alat bukti yang seharusnya krusial menjadi tidak sah menurut hukum acara.

Implikasi Praktis: Meluruskan Miskonsepsi

Kesalahpahaman soal visum sering terjadi karena minimnya pemahaman prosedur hukum. Banyak yang mengira visum adalah layanan medis instan seperti pemeriksaan umum, padahal statusnya jauh lebih tinggi: visum adalah instrumen hukum yang hanya bisa lahir dari prosedur hukum.

Di sinilah peran penting advokat, penyidik, dan tenaga medis untuk memberikan edukasi. Masyarakat harus tahu bahwa laporan Polisi adalah syarat mutlak sebelum visum diterbitkan. Dengan begitu, korban terlindungi secara hukum dan proses pidana dapat berjalan dengan baik.

Penutup:

Visum et repertum bukan sekadar lembar kertas medis, tetapi alat bukti sah yang menentukan arah pembuktian di pengadilan. Tanpa prosedur hukum yang benar, visum kehilangan nilai dan korban kehilangan perlindungan. Maka, hentikan praktik asal minta visum. Ikuti jalur hukum yang benar: lapor Polisi, biarkan penyidik menerbitkan surat permintaan, dan pastikan hak korban terlindungi. Hanya dengan cara itu visum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Previous
Previous

Kewajiban Pemilik Sertifikat Halal

Next
Next

Jika Perusahaan Memalsukan Data Karyawan untuk Klaim JKP