Ferdy Sambo Kuliah Dari Lapas: Bagaimana Hukumnya?

Dirjen Pemasyarakatan mengkonfirmasi bahwa Bpk. Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, sedang menjalani program pendidikan magister (S2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Secara hukum, narapidana berhak mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf C UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Tahanan, Narapidana, Berhak mendapatkan pendidikan, termasuk kesehatan, hiburan, ibadah, perawatan, kunjungan keluarga dll. Narapidana bahkan memiliki hak cuti, remisi dll (Pasal 10) sepanjang berkelakukan baik, aktif mengikuti pembinaan dan menunjukkan penurunan resiko (Pasal 11).

Syarat mengikuti mengikuti pendidikan di Lapas/Rutan:

  1. Telah mengikuti admisi orientasi;

  2. Berkelakuan baik;

  3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti pendidikan (diterbitkan SK) berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP;

  4. Mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai tingkat pendidikan yang akan ditempuh.

Jaminan Pelayanan & Keamanan; 

  • Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;

  • Memperoleh pendidikan sesuai tingkat pendidikan yang diikuti;

  • Bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi

Jika seorang narapidana saja masih gigih menuntut ilmu, lantas apa alasanmu untuk tidak??