Ketentuan Laporan Tahunan PT Pasca-Permenkum 49/2025: Lalai Melapor, Siap-Siap Akses SABH Diblokir!
Direksi Perseroan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dan wajib mengadakan RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 66 Jo. Pasal 78 ayat (2) UUPT), dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris;
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani;
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS diajukan secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris
Dokumen pendukung terdiri atas: (i) Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan (ii) Laporan tahunan
Laporan tahunan paling sedikit memuat:
laporan keuangan yang setidaknya memuat neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugI, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut;
laporan kegiatan Perseroan, menjelaskan aktivitas usaha, perkembangan usaha, pencapaian target, dan kondisi operasional;
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR), khususnya Perseroan yang bergerak di bidang SDA/ terkait SDA;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, misalnya sengketa hukum, gagal bayar, konflik internal, dan hambatan operasional;
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau (berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi terhadap Direksi:;
nama anggota direksi dan komisaris;
gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau (dapat berupa total remunerasi/detail tertentu sesuai kebijakan Perseroan).
Catatan: laporan tahunan harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris (Jika ada yang tidak menandatangani harus dijelaskan alasan secara tertulis).
Laporan Keuangan wajib diaudit apabila Perseroan:
Menghimpun atau Mengelola Dana Masyarakat
Menerbitkan Surat Utang Perseroan Terbuka (Tbk)
Persero
Memiliki Aset atau Omzet Tertentu
Atau diwajibkan Peraturan Lain.
Hak Pemagang Saham dalam RUPS Tahunan:
Meminta Penjelasan Direksi;
Miminta Data Keuangan;
Menyetujui atau Menolak Laporan;
Mengusulkan Penggunaan Laba;
Menentukan Dividen; dan
Mengangkat atau Memberhentikan Direksi atau Komisaris
Sanksi: Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berupa Teguran Tertulis dan/atau Pemblokiran Akses. Tidak ada sanksi Pidana Khusus jika RUPS Tahunan tidak dilakukan, tetapi dampaknya besar:
Dampak Administratif dan Hukum: Direksi dianggap lalai menjalankan fiduciary duty; Pemegang Saham dapat menggugat Direksi; Menimbulkan ketidakpastian penggunaan laba/dividen; dan Menyulitkan audit dan kepatuhan.
Berpotensi Menghambat Perbankan; OSS; Investasi; Tender; Due Diligence; dan Aksi Korporasi, sedangkan dalam PT tertentu dapat memicu Pelaporan ke OJK; Sanksi Pasar Modal; dan Penilaian GCG Buruk.